lihat juga

Tuesday, January 15, 2013

Deponeering

Untuk memutuskan deponeering (pengenyampingan perkara), Kejaksaan Agung tidak harus menunggu Jaksa Agung definitif. Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kini memiliki wewenang sebagai Jaksa Agung.

"Kejaksaan Agung itu punya kewenangan kelembagaan dan kewenangan yang melekat pada diri Jaksa Agung. Di bidang kelembagaan, berwenang dalam hal pidana maupun pengawasannya. Dan saya telah punya kewenangan sepenuhnya," ujar Darmono dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Akan tetapi, Darmono mengakui bahwa terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Deponeering, kejaksaan masih menunggu pendapat dari lembaga-lembaga negara. "Sehingga, tidak masalah proses tetap jalan tapi persyaratan hukumnya nanti setelah ada putusan dari lembaga negara itu," ungkap Darmono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung akhirnya memilih opsi deponeering dalam perkara Bibit-Chandra. Setelah itu, Kejaksaan Agung harus meminta pendapat Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Akan tetapi, pendapat dari tiga lembaga tersebut tidak mengikat, sehingga jaksa agung tetap bisa menerbitkan SK Deponeering, seandainya tidak mendapat dukungan dari lembaga negara lain.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 2:00 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf