lihat juga

Wednesday, January 23, 2013

Kalang-an Pengusaha Hotel Dan Tempat Hiburan

Kalang-an pengusaha hotel dan tempat hiburan di Palembang menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih tebang pilih. Pemerintah hanya berani mengenakan sanksi bagi pengusaha,tanpa memberikan sanksi tegas bagi perokok. “Pemkot hanya berani memberikan sanksi kepada kita, sedangkan perokoknya tidak. Padahal kan kita tidak mungkin menarik si perokok untuk keluar ruangan, mengingat mereka juga tamu kita.Di sisi lain, kalau kita biarkan, hotel kita akan mendapatkan sanksi dari Pemkot.Pertimbangan seperti inilah yang kita maksud,” ujar Manajer Operasional Hotel Sandjaya Davijani Rumengan di sela-sela razia KTR kemarin.

Menurut dia, penegakan perda KTR harusnya dilakukan dengan asas keseimbangan. Selain pengusaha, paraperokokyangkedapatanmelanggar perda tersebut juga harus ditindak.“ Jika tidak,perda ini bisa disalahgunakan. Bisa saja ada orang yang berniat jahat yang sengaja merokokdihotelinimisalnya. Jadikalau ada razia kita bisa kena,”katanya.

Razia KTR kemarin digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang di empat lokasi, yakni di SMA Negeri 15 Palembang dan SMA Xaverius 3 di Kolonel Atmo, Hotel Sandjaja, dan Palembang Indah Mall (PIM). Dari empat lokasi yang dirazia,petugas hanya menemukan perokok di kolam renang Hotel Sandjaja.

Di lokasi tersebut petugas juga menemukan sejumlah asbak. Untuk melihat seberapa maksimal perda tersebut, media massa pun mencoba memantau beberapa kantor instansi di lingkungan Pemkot Palembang dan Kantor DPRD Kota Palembang. Hasilnya, media massa menemukan masih ada pegawai yang merokok di gedung, meski spanduk larangan merokok bertebaran di hampir semua sudut gedung Pemkot Palembang.

Rin, salah seorang pegawai yang kedapatan merokok, mengaku tetap mengisap rokok di dalam gedung karena tidak ada ruangan khusus bagi perokok. ”Seharusnya sebelum perda tersebut disosialisasikan, Pemkot menyediakan sebuah ruangan khusus. Lagi pula, kita merokok juga tidak berada di ruangan. Itu pun tidak mengganggu jam kerja,” ujar salah seorang staf di lingkungan Pemkot Palembang ini.

Tidak dipatuhinya perda KTR juga terlihat di Kantor DPRD Kota Palembang di kawasan Jakabaring. Bedanya, di kantor wakil rakyat tersebut tidak ada satu pun spanduk atau banner yang terpasang, hanya stiker kecil tertempel di beberapa pintu masuk ruangan. Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Jimmy Oscar Harris menyatakan, larangan untuk merokok sangat sulit diterapkan. Meskipun, ide untuk merealisasikan perda kawasan tanpa rokok tersebut sangat baik. ”Memang merokok adalah hak asasi manusia. Kita tidak bisa melarangnya secara utuh,” kata Jimmy.

Tidak efektifnya perda KTR juga disebabkan tidak adanya ruangan khusus bagi perokok. Jadi, para perokok kesulitan mencari tempat untuk merokok tanpa mengganggu orang lain. ”Secara pribadi, kita tentu menghormati peraturan tersebut. Kita bisa mencontoh kota yang sebelumnya telah menerapkan peraturan serupa, Jakarta misalnya. Meskipun perda telah diimplementasikan, pemerintah setempat juga menyediakan sebuah ruangan khusus untuk merokok. Hal inilah yang belum kita temui di Kota Palembang,”kata Jimmy. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari tentang Kalang-an pengusaha hotel dan tempat hiburan.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 8:30 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf