lihat juga

Wednesday, January 23, 2013

Kebijakan Penempatan Guru

Kebijakan penempatan guru pada sejumlah daerahdi Provinsi Sumseldinilaisarat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mengandalkan koneksi para pejabat daerah, sejumlah guru dapat dengan mudah pindah tugas dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan. “Hal inilah yang menjadi penyebab utama tidak meratanya distribusi tenaga guru di daerah Sumsel ini,”ujar pengamat pendidikan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang Prof Sirozi di Palembang kemarin.

Sirozi mengungkapkan, secara kuantitas jumlah guru di Sumsel cukup banyak. Namun, penyebarannya masih belum merata karena terjadi penumpukan tenaga guru di daerah perkotaan. Bahkan, untuk bidang studi tertentu, jumlah guru sudah overload pada suatu wilayah. Akibatnya, jam mengajar guru menjadi tidak maksimal.

Kondisi ini, berbanding terbalik dengan kondisi di pedesaan dan daerah terpencil. Minimnya tenaga guru membuat sejumlah sekolah harus menggunakan tenaga kerja sukarela (TKS). Tak jarang, kondisi ini sangat mengganggu proses belajar- mengajar. “Pada banyak sekolah di daerah pedesaan, saat gurunya berhalangan hadir, jam pelajaran tertentu harus dikosongkan. Sebab, tidak adanya guru pengganti.Hal ini jika dibiarkan terus-menerus akan mengurangi kualitas pendidikan di sekolah dan daerah tersebut,” kata Sirozi.

Untuk itu, harus ada political will yang tegas dari pemerintah daerah sebagai pemilik kewenangan dengan melakukan pemetaan ulang terhadap penyebaran tenaga guru. Guru yang menumpuk pada suatu daerah harus dipindahkan ke daerah lain yang membutuhkan. Pada tahapan mutasi internal, hal ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Namun, untuk mutasi dibutuhkan koordinasi antara kabupaten/ kota terkait atau antarkepala daerah. “Dengan kerja sama ini, pemerataan tenaga guru lebih mudah dilakukan.

Misalnya, daerah A yang kelebihan guru harus rela melepaskan tenaga gurunya tersebut ke daerah B yang kekurangan,” jelasnya. Selain itu, proses pengangkatan dan penempatan tenaga guru harus melalui prosedur yang jelas. Dalam hal ini, tidak cukup hanya mengandalkan komitmen dari guru yang bersangkutan.“Saat melakukan sumpah jabatan, seorang guru telah menyepakati untuk rela di tempatkan di daerah mana saja di Indonesia.Nah, hal itu harusnya benar-benar ditaati.

Minimal sebelum sepuluh tahun tidak boleh pindah dulu. Lebih dari itu harus ada aturan main yang tegas dan tidak tebang pilih,”tandasnya. Menurut Sirozi, selain tidak meratanya distribusi guru, hal lain yang masih menjadi permasalahan tenaga pendidik di Sumsel adanya kualifikasi yang belum terpenuhi. Misalnya, mengajar yang tidak sesuai jurusan, belum tersertifikasi, dan masih banyak lagi.“Semua hal ini harus segera dibenahi. Bila tidak, dampaknya ke depan sangat luas, mulai penurunan kualitas pendidikan, sumber daya manusia (SDM),hingga sumber daya ekonomi,” ucap Sirozi.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel Ade Karyana mengakui tidak meratanya distribusi tenaga pendidik dan itu merupakan masalah yang serius dalam bidang pendidikan. Padahal, dilihat dari data statistik, perbandingan jumlah guru dengan jumlah siswa di Sumsel saat ini telah mencukupi. Tercatat untuk Sumsel, jumlah tenaga guru mencapai 109.877 orang dan jumlah siswa sebanyak 1.775.214, dengan 44.245 rombongan belajar.

“Hanya, penyebarannya memang masih menumpuk di daerah perkotaan. Akibatnya,beberapa daerah harus kekurangan tenaga guru,”ucap dia. Menurut Ade, kemudahan fasilitas, kelengkapan sarana dan bangunan fisik sekolah yang lebih bagus menjadi daya tarik tersendiri bagi guru untuk mengajar di perkotaan. Akibatnya, banyak guru di daerah pedesaan akhirnya pindah.

Terkait hal ini, telah banyak upaya dari pemerintah untuk mempertahankan guru di pedesaan supaya tetap mengajar di daerah. Misalnya, dengan memberikan tunjangan khusus di luar gaji sesuai yang diatur dalam Undang-undang Guru dan Dosen. Namun, tetap saja banyak guru tak ingin bertahan karena berbagai alasan. “Dalam hal ini, guru diimbau menjalankan komitmennya. Sementara, kepala daerah dapat segera mencukupi tenaga guru di daerahnya masing-masing dan menjalankan aturan main dengan tegas. Sebab, kami di Provinsi hanya sebagai koordinator, semua kebijakan ada di mereka (daerah),” ujarnya. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari tentang Kebijakan penempatan guru.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 10:30 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf