lihat juga

Tuesday, January 8, 2013

Mantan Penjabat Komitmen Setda Merangin Jadi Tersangka

Penyidik Polda Jambi menetapkan Hamdan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Setda Merangin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pos pembayaran bahan bakar minyak dan bantuan sosial pada APBD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2007 senilai Rp 7 miliar. Kabid Humas Polda Jambi AKB Almansyah di Jambi, mengatakan, penyidik kepolisian sebelumnya juga sudah menetapkan mantan Sekda Kabupaten Merangin Arfandi Ibnu Hajar sebagai tersangka.

Mantan Penjabat Komitmen Setda Merangin Jadi TersangkaTersangka Hamdan yang didampingi kuasa hukumnya, Marmora Siregar, sekitar pukul 10.00 mendatangi Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan audit BPKP, dalam kasus ini diperkirakan terdapat kerugian negara sekitar Rp 7 miliar karena beberapa kegiatan pada pos pembiayaan BBM, uang makan, dan bantuan sosial diduga fiktif sehingga kepolisian melakukan penyidikan.

Kuasa hukum Hamdan, Marmora, mengatakan di sela-sela pemeriksaan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama bagi kliennya dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, materi pemeriksaan belum masuk ke pokok persoalan, melainkan masih sebatas struktur jabatan kliennya.

Hamdan diperiksa penyidik Sat II Reskrim Polda Jambi selama lebih kurang empat jam. Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJ bantuan sosial, SPJ belanja BBM, dan SPJ belanja makanan. "Ada sekitar 33 saksi yang juga sudah dimintai keterangan, di antaranya staf Setda Merangin dan pihak ketiga, yaitu pemilik rumah makan, pihak SPBU, dan bengkel," kata Kabid Humas.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Merangin, pihak kepolisian baru menetapkan dua tersangka dan tidak menuntup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain seiring perkembangan penyidikan. "Penyidik polda optimistis, dalam kasus ini masih ada orang lain yang diduga kuat terlibat atau ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Bila cukup bukti, bisa menjadi tersangka," tambah Almansyah.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 5:00 PM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf