lihat juga

Saturday, January 26, 2013

Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengaku tidak ada permintaan khusus dari Ari Sigit, ayah tersangka Putri Aryanti Haryowibowo. Pihak keluarga hanya meminta secara lisan bahwa Putri mendapat rehabilitasi narkoba. "Tidak ada permintaan khusus kepada penyidik dari Ari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, di Jakarta, Selasa kemarin.

Ari Sigit, dikatakan Anjan, menyadari ada kesalahan pada diri Putri, anak pertama dari mantan istrinya, Maya. "Beliau bisa mengambil hikmah atas kejadian tersebut," ujar Anjan.

Putri tertangkap sedang menggunakan sabu bersama dua tersangka lainnya, GN dan ES, di salah satu kamar di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat kemarin dini hari. Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana kurungan paling sedikit 5 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun.

"Di mata hukum, perlakuan setiap warga negara adalah sama. Kami tetap bekerja sesuai jalur," tegas Anjan. Demikian catatan online dari admin Blog Kanghari tentang Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

ads

Ditulis Oleh : gdfysx Hari: 8:30 PM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

surf